Tentang Kami

EAS Certification

EAS Certification adalah Lembaga Penilai Kesesuaian terkemuka di Indonesia. EAS Certification memberikan jasa sertifikasi untuk beberapa kriteria diantaranya Sertifikasi Sistem Manajemen, Sertifikasi Usaha Pariwisata serta Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh. EAS Certification berkomitmen menjadi partner untuk pelanggan agar dapat meningkatkan sistem manajemen yang diterapkan nya.

EAS Certification didukung oleh seluruh personil yang berpengalaman dibidangnya, serta akan terus berkembang menjadi lembaga sertifikasi yang mengedepankan pelayanan prima dan kepuasaan pelanggan.

Visi, Misi, & Filosofi

EAS Certification

  • Menghargai individu dan membina kerja sama
  • Memberikan hasil terbaik kepada pelanggan
  • Menjadi salah satu lembaga sertifikasi terbaik di Indonesia dengan pertumbuhan yang berkelanjutan.
  • Menjadi lembaga sertifikasi yang berfokus pada pelanggan, karyawan dan masyarakat.
  • Memberikan nilai terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kesejahteraan bersama bangsa.

Kebijakan Mutu

EAS Certification

EAS Certification berkomitmen untuk fokus dan mengutamakan kepuasan Pelanggan dalam menerapkan Standard Operating Prosedur yang mengacu pada UU Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Permen Parekraf No. 4 Tahun 2021 dan No. 18 Tahun 2021, Sistem Manajemen ISO 17021-1:2015, ISO 17065:2012, ISO 19011:2018 dan UHK berdasarkan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus serta regulasi lainnya yang berkaitan dengan LSPr, LSUHK, LSSM, LSMOP, LSMK3, LSML, dan LSMKI untuk meningkatkan sistem mutu dan implementasinya secara berkesinambungan.

EAS Certification sebagai LSPr, LSUHK, LSSM, LSMOP, LSMK3, LSML, dan LSMKI berkomitmen dalam menerapkan prinsip ketidakberpihakan dalam rangka memberikan jasa yang dapat terpercaya.

Sasaran Mutu

EAS Certification

Komitmen Anti Penyuapan

EAS Certification

EAS CERTIFICATION berkomitmen untuk mencegah penyuapan dalam seluruh layanan sertifikasi yang diberikan serta berupaya mengendalikan risiko penyuapan.

EAS CERTIFICATION akan segera menyelidiki dan melaporkan setiap pelanggaran seperti kecurangan, penipuan, ketidakjujuran, pencurian atau penggelapan, serta pelanggaran lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa serta melindungi pelapor dan menganalisis laporan pelanggaran berdasarkan bukti.

Adapun informasi yang diberikan oleh pelapor setidaknya sebagai berikut:

  1. Jenis pelanggaran yang terjadi,
  2. Waktu kejadian pelanggaran.
  3. Pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
  4. Bukti tambahan yang mendukung terjadinya pelanggaran
  5. Informasi mengenai saksi lain yang menyaksikan kejadian tersebut tetapi tidak terlibat dalam pelanggaran.

Laporan dapat dikirim ke Top Manajemen EAS CERTIFICATION melalui:

  • Email: [email protected]
  • Telepon: (021) 8275 1222
  • Website: eas-certification.com
  • Kotak surat: Rukan Sentra Niaga Boulevard Blok RSNB No.16 Grand Galaxy City, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat 17147

Whistleblowing System Website

EAS Certification

EAS CERTIFICATION berkomitmen untuk mencegah penyuapan dalam layanan sertifikasi serta berupaya mengendalikan risiko penyuapan. Untuk memantau efektivitas sistem manajemen anti-penyuapan yang diterapkan, EAS CERTIFICATION menyediakan layanan pelaporan yang dikelola secara mandiri dan profesional. Sistem Whistleblower EAS CERTIFICATION terhubung langsung dengan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang diarahkan oleh Direksi.

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan akan merespon dan memeriksa setiap laporan melalui proses yang melindungi hak-hak pelapor. EAS CERTIFICATION melindungi dan menjaga kerahasiaan pelapor pengaduan atau pengungkapan. Sistem Pelaporan Pelanggaran melakukan laporan anonim, rahasia, dan independen.

Saat melaporkan pengaduan, para pelapor disarankan untuk mengungkap identitas mereka. Mereka juga harus memastikan bahwa semua informasi tentang identitas pelapor dan laporan mereka disimpan secara rahasia. Sistem Pelaporan Pelanggaran melakukan laporan anonim, rahasia, dan independen.

Kebijakan Anti Penyuapan

EAS Certification

Segenap Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh personil EAS Certification berkomitmen untuk bebas dari praktek penyuapan, melaksanakan kegiatan operasional secara bertanggungjawab dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan anti penyuapan yang berlaku serta EAS Certification fokus menjadi perusahaan yang beritegritas dan bersih melalui upaya peningkatan secara berkelanjutan dengan:

  1. Mematuhi setiap peraturan perudangan-undangan anti penyuapan yang berlaku
  2. Melarang karyawan untuk melakukan perbuatan suap. Apabila ditemukan adanya dugaan suap dan terbukti maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang telah ditetapkan
  3. Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan
  4. Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
  5. Memastikan ketersediaan sumber daya dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan
  6. Mengkomunikasikan kebijakan anti penyuapan kepada para pemangku kepentingan
  7. Memastikan setiap unit kerja melakukan penilaian dan pengendalian risiko penyuapan
  8. Menyediakan sistem pelaporan indikasi penyuapan melalui laman website eas-certification.com dan/atau telepon (021) 8275 1222

Kebijakan ini ditetapkan sesuai dengan tujuan organisasi dan senantiasa ditinjau kesesuaiannya secara berkala sesuai kebutuhan dan dikomunikasikan agar dapat dipahami oleh seluruh stakeholder

Sertifikat Akreditasi

EAS Certification

Popular Clients

We’ve 1520+ Global Premium Clients

×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Sertifikasi EAS Certification