Proses Audit

Evaluasi

  1. LS UHK melakukan evaluasi secara luring di kantor PPIU atau PIHK sesuai dengan dokumen legalitas PPIU atau PIHK;
  2. Dalam hal evaluasi tidak dapat dilakukan secara luring, Direktur Jenderal dapat mengizinkan pelaksanaan evaluasi sacara daring;
  3. Evaluasi dilakukan terhadap 4 (empat) kriteria, yaitu sarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, dan system manajemen usaha;
  4. Kriteria tersebut digunakan sebagai dasar penilaian kesesuain;
  5. Penilaian kesesuaian dilakukan berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan dari masing-masing kriteria;
  6. Indikator penilaan terdiri atas indokator dominan dan indicator ko-dominan;
  7. Indikador dominan merupakan indikator penilaian utama yang waajib dipenuhi;
  8. Indikator ko-dominan merupakan indikator penilaian penunjang;
  9. Pemberian nilai terhadap elemen penilaian dilakukan dengan cara:
    • Nilai diberikan kepada PPIU atau PIHK sesuai dengan elemen penilaian yang dipenuhi oleh PPIU atau PIHK terhadap kriteria penilaian sertifikasi; dan
    • Nilai 0 (nol) diberikan kepada PPIU atau PIHK jika tidak ada elemen penilaian yang dipenuhi.
  10. Dalam hal terdapat indikator dominan mendapat nilai 0 (nol):
    • PPIU atau PIHK wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak hari terakhir evaluasi;
    • Diberikan nilai paling tinggi 1 (satu) jika PPIU atau PIHK telah melakukan perbaikan; dan
    • Dinyatakan tidak tersertifikasi apabila tidak melakukan perbaikan sampai dengan 2 (dua) bulan sejak hari terakhir evaluasi.
  11. Dalam hal terdapat indikator ko-dominan mendapat nilai 0 (nol), LS UHK meminta PPIU atau PIHK untuk membuat rencana perbaikan sebagai dasar pada evaluasi berikutnya;
  12. Petugas evaluasi membuat laporan pelaksanaan evaluasi yang ditandatangani oleh petugas evaluasi dan pihak PPIU atau PIHK; dan

  13. LS UHK harus memastikan bahwa laporan evaluasi akurat, ringkas, jelas, dan terekam sebagai dasar review dan penetapan keputusan.

Proses Audit

Surveillance

  1. Surveilan dilakukan oleh EAS Certification untuk memastikan konsistensi pemenuhan persyaratan dan klasifikasi PPIU atau PIHK;
  2. Untuk memastikan konsistensi sebagaimana dimaksud, dilakukan tahapan:
    • Pelaksanaan evaluasi
    • Review terhadap hasil evaluasi; dan
    • Penetapan keputusan.
  3. Surveilan terhadap PPIU atau PIHK dilakukan 1 (satu) kali dalam masa berlaku sertifikat;
  4. PPIU yang telah memiliki izin berusaha sebagai PIHK, survailen dilakukan secara bersama-sama dalam 1 (satu) waktu;

  5. Survailen dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 28 (dua puluh delapan) bulan dan paling lambat 32 (tiga puluh dua) bulan setelah tanggal keputusan sertifikasi;

  6. Hasil evaluasi surveilan dijadikan dasar untuk penetapan keputusan pemeliharaan sertifikasi;

  7. Apabila hasil survailen menunjukkan adanya perubahan klasifikasi, LS UHK dapat menerbitkan sertifikat pengganti;

  8. Sertifikat pengganti tidak mengubah masa berlaku sertifikat;

Proses Audit

Re-Sertifikasi

  1. Evaluasi sertifikasi ulang (re–sertifikasi) adalah evaluasi sertifikasi untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat yang akan berakhir. Evaluasi sertifikasi ulang (re–sertifikasi) diawali dengan permohonan sertifikasi ulang oleh klien;

  2. Evaluasi sertifikasi ulang (re–sertifikasi) dilaksanakan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat; dan

  3. Prosedur pelaksanaan re-sertifikasi dilakukan sesuai dengan prosedur pelaksanaan sertifikasi.

×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Sertifikasi EAS Certification