Informasi Umum LSUHK

Penerbitan Sertifikat

  1. Penerbitan sertifikat kesesuain dilakukan oleh EAS Certification dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan sertifikasi ditetapkan;
  2. Dalam hal sertifikasi dengan ruang lingkup sertifikasi PIHK, EAS Certification menerbitkan:
    • Sertifikat dengan ruang lingkup PPIU; dan
    • Sertifikat dengan ruang lingkup PIHK.
  3. EAS Certification akan menunda penerbitan sertifikat dengan ruang lingkup PIHK jika pemenuhan persyaratan ruang lingkup PPIU belum terpenuhi;
  4. Sertifikat usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang diterbitkan EAS Certification berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan sertifikasi;
  5. Sertifikat usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah akan diterbitkan EAS Certification setelah selesainya urutan proses berikut:
    • Terlaksana evaluasi sertifikasi awal atau evaluasi sertifikasi ulang (Re-Sertifikasi);
    • Seluruh tindakan perbaikan yang harus dilakukan telah diselesaikan klien dan telah dilakukan verifikasi tindakan perbaikan oleh tim evaluator EAS Certification;
    • Mendapat masukan dari Direktur Bina Umrah dan Haji menunjukkan hasil yang positif;
    • Hasil keputusan sertifikasi oleh PKS menunjukkan hasil yang positif;
    • Klien melakukan pembayaran atas biaya sertifikasi sesuai Quotation / Agreement yang telah disepakati.
  6. Sertifikat usaha dengan skema PPIU atau PIHK merupakan hak milik EAS Certification; dan
  7. Apabila terdapat kondisi yang mengharuskan EAS Certification menarik sertifikat (dikarnakan status pencabutan sertifikat), klien diwajibkan mengembalikan sertifikat usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dipegangnya kepada EAS Certification.

×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Sertifikasi EAS Certification