Informasi Umum LSUHK
Penerbitan Sertifikat
- Penerbitan sertifikat kesesuain dilakukan oleh EAS Certification dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan sertifikasi ditetapkan;
- Dalam hal sertifikasi dengan ruang lingkup sertifikasi PIHK, EAS Certification menerbitkan:
- Sertifikat dengan ruang lingkup PPIU; dan
- Sertifikat dengan ruang lingkup PIHK.
- EAS Certification akan menunda penerbitan sertifikat dengan ruang lingkup PIHK jika pemenuhan persyaratan ruang lingkup PPIU belum terpenuhi;
- Sertifikat usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang diterbitkan EAS Certification berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan sertifikasi;
- Sertifikat usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah akan diterbitkan EAS Certification setelah selesainya urutan proses berikut:
- Terlaksana evaluasi sertifikasi awal atau evaluasi sertifikasi ulang (Re-Sertifikasi);
- Seluruh tindakan perbaikan yang harus dilakukan telah diselesaikan klien dan telah dilakukan verifikasi tindakan perbaikan oleh tim evaluator EAS Certification;
- Mendapat masukan dari Direktur Bina Umrah dan Haji menunjukkan hasil yang positif;
- Hasil keputusan sertifikasi oleh PKS menunjukkan hasil yang positif;
- Klien melakukan pembayaran atas biaya sertifikasi sesuai Quotation / Agreement yang telah disepakati.
- Sertifikat usaha dengan skema PPIU atau PIHK merupakan hak milik EAS Certification; dan
Apabila terdapat kondisi yang mengharuskan EAS Certification menarik sertifikat (dikarnakan status pencabutan sertifikat), klien diwajibkan mengembalikan sertifikat usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dipegangnya kepada EAS Certification.