Informasi Umum LSUHK
Hak dan Kewajiban
Hak
- Mendapatkan pelayanan sertifikasi yang professional
- Mendapatkan auditor/evaluator yang kompeten dalam melaksanakan tugas audit
- Mendapatkan transparansi informasi terkait harga, kualitas pelayanan, proses dan hasil sertifikasi
- Mendapatkan jaminan kerahasiaan dari seluruh data yang diserahkan ke Lembaga Sertifikasi dan/atau personil Lembaga Sertifikasi
- Mendapatkan akses untuk mengajukan komplain dan banding
Kewajiban
- Menyelesaikan kewajiban finansial sesuai dengan perjanjian
- Menyediakan sumber daya pendukung untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi
- Mengikuti seluruh proses sertifikasi sesuai dengan peraturan lembaga sertifikasi
- Mematuhi tata cara penggunaan logo
- Memastikan organisasinya telah memenuhi persyaratan sertifikasi
- Menyediakan akses untuk memeriksa dokumentasi dan akses ke semua proses dan area, catatan dan personel untuk tujuan sertifikasi awal, pengawasan, sertifikasi ulang dan penyelesaian keluhan.