Informasi Umum LSPr

Keluhan

  1. Keluhan dari pihak pengaju keluhan (umum). Keluhan ini dapat disampaikan kepada pihak KAN, LS EAS Certification, Kementerian Agama dan Pemegang Sertifikat PPIU.
  2. Keluhan dari Pemegang sertfikat PPIU. Keluhan ini dapet disampaikan melalui LS EAS Certification.
  3. Tata cara pengajuan keluhan:
    • Keluhan disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
      • Nama;
      • Alamat;
      • No. telepon yang bisa dihubungi dan/atau alamat email;
      • Bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
      • Pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan materai yang cukup.
  4. Masa pengajuan keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu.
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Sertifikasi EAS Certification