Sertifikasi PPIU adalah

Apa itu PPIU?

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, PPIU adalah Biro perjalanan wisata (BPW) yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah dengan masa berlaku 5 tahun. Sertifikasi PPIU adalah rangkaian proses penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan PPIU dan PIHK telah memenuhi standar dan/atau regulasi. Tujuan utama sertifikasi PPIU adalah memberikan keamanan bagi umat dalam beribadah dan memberikan jaminan kepada lembaga PPIU yang kredibel.

Dasar sertifikasi PPIU adalah adanya Pembaruan regulasi dari Kementerian Agama tentang kegiatan sertifikasi untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dimana Regulasi sebelumnya menggunakan acuan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No. 337 Tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Sedangkan pembaruannya menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

 

Kenapa Sertifikasi PPIU?

Sertifikasi PPIU dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang kompeten dan independen untuk menjaga kualitas dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). Lembaga Sertifikasi adalah pihak ketiga yang kompeten dan independen untuk menilai kualitas penyelenggaraan ibadah umroh. Lembaga ini diharapkan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk mengawasi kegiatan sertifikasinya.

Sertifikasi juga menunjukkan standar kelayakan yang dimiliki oleh PPIU. Jika akreditasi yang diperoleh A, artinya PPIU tersebut kompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPIU. Namun jika B atau lebih rendah dari B, artinya perlu adanya pembinaan PPIU agar lebih baik. Melalui grade ini, Kemenag dan Lembaga akreditasi dapat mengklasifikasikan PPIU kredibel dan membutuhkan pembinaan. Grade penilaian ini bertujuan untuk membina dan memberi jaminan keamanan.

Klasifikasi Penilaian PPIU dan PIHK dengan indikator penilaian terdiri dari atas:

  1. Indikator dominan (penilaian utama yang wajib dipenuhi)
  2. Indikator ko-dominan (penilaian penunjang).
  3. Nilai 0 (nol) diberikan kepada PPIU dan PIHK jika tidak ada elemen penilaian yang dipenuhi.

Berdasarkan Pasal 90 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa Izin PPIU berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah. Sedangkan Izin operasional berakhir jika:

  1. Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha umrah
  2. Dicabut karena pelanggaran terhadap ketentuan perundangan
  3. Tidak memenuhi standar kegiatan usaha (Sertifikasi)

 

Apa dasar penyelenggaraan Sertifikasi PPIU?

Berikut adalah regulasi yang mengatur terkait Sertifikasi UHK dan PPIU.

  1. UU No, 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  2. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. PP No. 38 Tahun 2021 tenang Rekening Penampungan Biaya PerjalananIbadah Umrah
  5. PMA No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
  6. PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrahdan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
  7. KMA No. 539 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Bank Garansi Sebagai
  8. Persyaratan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah danPenyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
  9. KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi
  10. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha
  11. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
  12. KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Akreditasi PIHK dan PPIU

LS Ekualindo adalah Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) untuk skema PPIU yang telah terakreditasi oleh KAN (Komisi Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi: LSUHK-020-IDN. Mengacu pada Keputusan akreditasi Komite Akreditasi Nasional nomor 1123/3.2/LIS/08/2022 tentang pemutusan PT Ekualindo Artha Sinergi sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah danHaji Khusus (LSUHK) dengan nomor  akreditasi LSUHK-020-IDN.

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

Posted in
PPIU
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Sertifikasi EAS Certification