Apa itu SISKOPATUH Kemenag?

Apa itu SISKOPATUH?

Berdasarkan Kepdirjen PHU No. 323 tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Umrah, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau SISKOPATUH adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. SISKOPATUH kemenag merupakan sistem digitalisasi yang diberlakukan sejak tahun 2019 menggantikan sistem manual yang diperuntukkan bagi pengelola travel dalam melakukan pelaporan kegiatan umrah dan haji khusus. Meski begitu, hingga saat ini kementerian agama masih terus memperbarui sistem tersebut.

Melalui SISKOPATUH diharapkan bahwa masyarakat yang mendaftar umroh bisa mendapatkan Nomor Porsi Umroh (NPU) yang kemudian dapat dicek melalui aplikasi umrah cerdas. Sistem ini telah terintegrasi dengan Bank Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPS-BPIU) untuk mengamankan dana jemaah umrah dari upaya penyalahgunaan dana oleh PPIU.

Sistem ini dibangun dengan tujuan untuk:

  1. Memperoleh data sevalid mungkin bagi Jemaah umrah yang mendaftar, berangkat, dan kemudian kembali ke tanah air.
  2. Memastikan para penyelenggara perjalanan ibadah umrah mengikuti standar pelayanan minimal yang dibuat oleh DIRJEN PHU.

Baca juga: Mengenal Sertifikasi UHK (PPIU) 

 

SISKOPATUH 2022

SISKOPATUH adalah Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Departemen Agama (DEPAG) meluncurkan SISKOPATUH agar tidak ada lagi jamaah umroh maupun haji khusus yang dirugikan oleh penipuan berkedok travel umrah dan haji khusus, Sistem ini telah diluncurkan oleh DEPAG dan efektif digunakan pada 1 Agustus 2019.

Berdasarkan laman resmi Kemenag RI, SISKOPATUH diluncurkan dengan tujuan untuk memberikan pengawasan secara menyeluruh dengan lebih baik. Sistem ini digunakan untuk mengawasi perjalanan ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah. Hal ini diinisiasi oleh maraknya ‘travel nakal’ yang merugikan para calon jemaah haji dan umrah seperti:

  1. Jemaah haji khusus yang tidak diberangkatkan meski sudah melunasi biaya
  2. Para jemaah tidak mendapat pendampingan pihak travel yang memberangkatkan
  3. Travel yang terdaftar PIHK namun mempersulit pembatalan yang diajukan calon jemaah haji khusus.

Pada juni 2022 SISKOPATUH Kemenag RI telah diperbarui, sehingga berdampak pada bertambahnya jenis dokumen yang harus dilampirkan oleh pihak travel yang terdaftar sebagai PIHK ataupun tidak dalam sistem tersebut.

Baca juga: Apa saja persyaratan sertifikasi PPIU?

 

Pendaftaran dan Pembatalan Izin Operasional

Aplikasi Perizinan Online memiliki fungsi untuk melakukan pengajuan izin operasional untuk Umrah maupun Haji Khusus.

Alur Permohonan izin SISKOPATUH KemenagAplikasi Perizinan Online memuat tentang.

  1. Pendaftaran Izin Operasional Umrah
  2. Pembatalan Proses Pengajuan Izin Operasional Umrah
  3. Pendaftaran Izin Operasional Haji Khusus
  4. Pembatalan Proses Pengajuan Izin Operasional Haji Khusus

Manual aplikasi perizinan online Kementerian Agama RI dapat diakses disini.

 

Teknis Pelaporan Jemaah

Untuk mempermudah pengguna dalam menggunakan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus (SISKOPATUH), Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan atau manual penggunaan aplikasi. Buku panduan ini menjelaskan fitur-fitur yang dapat diakses Pengguna PPIU dalam SISKOPATUH, diantaranya:

  1. Dashboard
  2. Paket
    1. Aktif
    2. Histori
  3. Pendaftaran
  4. Tiket
  5. Realisasi
  6. Profil
  7. Petugas
  8. Rekening Penampungan

Buku Panduan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus (SISKOPATUH) PPIU Kementerian Agama RI dapat diakses disini.

Baca juga: Apa itu LSPPIU yang sekarang menjadi LSUHK?

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

Posted in
PPIU
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Sertifikasi EAS Certification