Penyelenggaraan ibadah haji dan umroh adalah tanggung jawab besar bagi setiap negara yang memiliki populasi Muslim yang besar. Di Indonesia, penyelenggaraan haji dan umroh diatur oleh Kementerian Agama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Khusus (PIHK). Peran keduanya sangat penting dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umroh berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) merupakan biro perjalanan wisata yang sudah mendapat izin dari Menteri untuk melakukan perjalanan ibadah umroh. Agar bisa memiliki akses memberangkatkan jamaan umroh, pihak travel harus mendaftarkan bironya kepada Kementrian Agama selaku instansi yang berwenang dalam perjalanan ibadah umroh dan haji. Sedangkan PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus) adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Peran Sertifikasi PPIU dan PIHK
Sertifikasi PPIU dan PIHK merupakan jaminan bagi jamaah haji dan umroh bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah mereka akan dilakukan dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab tinggi. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan ibadah haji dan umroh dengan nyaman dan penuh kepercayaan.
Baca juga: Sosialisasi Regulasi Haji dan Umrah Kemenag untuk PPIU Baru Berizin
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh)
PPIU adalah lembaga yang berperan dalam mengorganisir dan mengatur perjalanan ibadah umroh. Sertifikasi PPIU menunjukkan bahwa sebuah agen perjalanan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Peran PPIU dalam penyelenggaraan haji dan umroh antara lain:
- Memastikan Kelayakan Agen Perjalanan
Sertifikasi PPIU menunjukkan bahwa agen perjalanan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk memiliki tenaga kerja yang terlatih dan memiliki kemampuan dalam mengorganisir perjalanan ibadah umroh.
- Memberikan Jaminan Keamanan dan Kepastian
Dengan sertifikasi PPIU, jamaah umroh dapat memiliki kepastian bahwa perjalanan mereka akan berlangsung dengan aman dan terjamin. PPIU bertanggung jawab untuk menyediakan layanan yang memadai serta menjaga kualitas dan keamanan selama perjalanan.
- Menyediakan Informasi yang Akurat
PPIU memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada jamaah umroh mengenai biaya, jadwal, fasilitas, serta prosedur yang terkait dengan perjalanan ibadah umroh.
PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus)
Sedangkan PIHK adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh khusus. Peran PIHK dalam penyelenggaraan haji dan umroh meliputi:
- Menyelenggarakan Ibadah Haji dan Umroh Khusus
PIHK memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan ibadah haji dan umroh khusus bagi kelompok-kelompok tertentu, seperti peziarah yang membutuhkan perawatan khusus atau program-program haji dan umroh yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tertentu.
- Memastikan Kualitas Layanan
Sertifikasi PIHK menjamin bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh khusus dilakukan dengan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti akomodasi, transportasi, pelayanan medis, dan bimbingan spiritual.
- Menyediakan Bantuan dan Pendampingan
PIHK bertanggung jawab untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada jamaah haji dan umroh khusus sepanjang perjalanan mereka. Termasuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan, dan menangani masalah yang mungkin timbul selama ibadah.
Sertifikasi UHK (PPIU & PIHK) oleh LSUHK Ekualindo
Ekualindo Artha Sinergi adalah Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (LS PPIU) yang telah terakreditasi oleh KAN (Komisi Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi: LSUHK-020-IDN. Mengacu pada Keputusan akreditasi Komite Akreditasi Nasional nomor 1123/3.2/LIS/08/2022 tentang pemutusan PT Ekualindo Artha Sinergi sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) dengan nomor akreditasi LSUHK-020-IDN. Sesuai KMA No. 1251 Tahun 2021 bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, dengan masa berlaku sertifikasi 5 tahun.
Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!
Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.