regulasi haji dan umrah

Sebagai negara yang tengah berkembang, Indonesia masih memiliki banyak kekurangan dalam penyelenggaraan layanan publik. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik. 

Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yaitu dengan melakukan inovasi dan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu tindakan yang diambil adalah memberikan izin operasional kepada penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. 

Setelah terbitnya UU No. 5 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Agama melakukan upaya untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan mengintegrasikan pelayanan publik secara elektronik atau menggunakan Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Pemanfaatan Teknologi Dalam Proses Sertifikasi PPIU

Sosialisasi kali ini membahas beberapa regulasi dan kebijakan utama dalam penyelenggaraan haji dan umrah diantaranya:

      1. PMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus

      1. PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

      1. KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah.

      1.  KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

    Secara prinsip, semua regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan untuk memastikan bahwa operasional PPIU berjalan dengan baik dan efisien. Tentunya regulasi dan kebijakan yang ada harus mempertimbangkan aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi serta beradaptasi dengan perkembangan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi hal yang penting dalam pelaksanaan operasional PPIU.

    Baca juga: Keuntungan Memilih Biro Perjalanan Umrah Yang Bersertifikasi

    Ditegaskan kembali bahwa seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan Umrah merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah mulai dari persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air, dan diharapkan bagi seluruh operasional PPIU yang ada tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kegiatan sosialisasi kali ini ditekankan khususnya untuk perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta yang pada periode 2022 dan 2023 baru mendapatkan izin operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Source:

    https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/kemenag-sosialisasi-regulasi-dan-kebijakan-penyelenggaraan-ibadah-umrah

    Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

    Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

    Posted in
    PPIU
    ×

    Hallo!

    Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

    × Layanan Sertifikasi EAS Certification