Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Pendaftaran jemaah haji khusus melalui PIHK memiliki tahapan utama yang harus dipenuhi calon jemaah.
Untuk mengakreditasi Penyelenggaraan Haji Khusus (PIHK) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibutuhkan Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LS UHK) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini telah diatur oleh Menteri Agama melalui Keputusan Nomor 1251 Tahun 2021 Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus.
LSUHK perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Menteri Agama untuk bisa mendapatkan akreditasi yang layak. Persyaratan ini biasanya membutuhkan bantuan tenaga teknis dari pihak kementerian yang memiliki kompetensi pada ruang lingkup Sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca juga: Belum Sertifikasi PPIU? Hati-Hati Dibekukan!
Syarat LSUHK dalam Sertifikasi PIHK
Syarat Sertifikasi Kompetensi Ruang lingkup Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan dengan objektif dan tidak berpihak.
Dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, terdapat 3 personil yang terlibat. Ketiga personil tersebut diantaranya:
- Pengkaji permohonan
- Evaluator
- Reviewer.
Dalam hal ini, LSUHK tidak dapat didukung oleh personil yang terlibat dalam PPIU atau PIHK itu sendiri, termasuk keterlibatan dalam kantor cabang atau asosiasi PPIU dan/atau PIHK. Selain itu, LSUHK juga harus memiliki kompetensi umum dan khusus di ruang lingkup PIHK.
Kompetensi yang harus dimiliki Tenaga Teknis
Dalam ruang lingkup sertifikasi PPIU dan PIHK, keberhasilan LSUHK dalam mendapatkan akreditasi dan sertifikasi tergantung pada kualitas kompetensi personil yang terlibat dalam proses sertifikasi.
Sesuai Keputusan Menteri Agama No. 1251 Tahun 2021, personil-personil yang terlibat dalam ruang lingkup PIHK harus mempunyai kompetensi. Lalu, Kompetensi apa saja yang harus dimiliki personil yang terlibat dalam ruang lingkup sertifikasi PIHK?
- Kompetensi Umum Pengkaji Permohonan
Pengkaji permohonan harus memiliki pemahaman mengenai:
- Proses sertifikasi
- SNI ISO 17065
- Kompetensi Umum Evaluator
Evaluator harus memiliki kompetensi dalam pemahaman mengenai:
- Proses sertifikasi
- Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
- SNI ISO/IEC 17065
- Akutansi keuangan
- Teknik, praktik, dan prinsip evaluasi
Dan mampu untuk:
- Berkomunikasi dengan baik
- Mencatat dan menulis laporan
- Presentasi
- Wawancara
- Mengelola kegiatan audit
- Kompetensi Umum Reviewer
Reviewer dan pengambil keputusan harus memiliki pemahaman mengenai:
- Proses sertifikasi
- Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
- SNI ISO/IEC 17065
- Akutansi keuangan
Kompetensi khusus yang perlu diperoleh ketiga personil tersebut diantaranya:
- Memahami Peraturan dalam bidang ibadah umrah dan haji khusus.
- Memahami Proses bisnis PPIU maupun PIHK.
- Memahami Skema sertifikasi PPIU maupun PIHK.
- Memahami dan Berpengalaman ibadah Haji.
Dalam proses sertifikasi PPIU dan PIHK, pengkaji permohonan, evaluator, dan reviewer harus memiliki sertifikasi pelatihan yang menunjukkan kompetensi khusus, untuk memenuhi kompetensi khusus tersebut dan dapat diterapkan secara kolektif dengan memastikan setiap anggota tim memiliki kualifikasi yang memadai. Hal ini diperlukan agar proses sertifikasi dapat berjalan secara lancar.
Sertifikasi UHK (PPIU & PIHK) oleh LSUHK Ekualindo
Ekualindo Artha Sinergi adalah Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (LS PPIU) yang telah terakreditasi oleh KAN (Komisi Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi: LSUHK-020-IDN. Mengacu pada Keputusan akreditasi Komite Akreditasi Nasional nomor 1123/3.2/LIS/08/2022 tentang pemutusan PT Ekualindo Artha Sinergi sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) dengan nomor akreditasi LSUHK-020-IDN. Sesuai KMA No. 1251 Tahun 2021 bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, dengan masa berlaku sertifikasi 5 tahun.
Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!
Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.